Polisi Gadungan di Depok Ditangkap: Peras Pembeli Obat-obatan

Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria yang beraksi sebagai polisi gadungan di wilayah Depok. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pemerasan pelaku. Modus operandi pelaku terbilang meresahkan, yakni menargetkan dan memeras pembeli obat-obatan tertentu.

Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku yang mengenakan atribut kepolisian palsu ini kerap mendatangi atau mencegat calon korbannya yang diduga baru saja membeli obat-obatan. Dengan nada intimidasi dan menunjukkan identitas palsu, pelaku menuduh korban melakukan pelanggaran hukum terkait pembelian obat tersebut. Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban agar terhindar dari proses hukum fiktif yang dibuatnya.

Aksi pemerasan ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para pembeli obat-obatan. Setelah menerima laporan yang cukup, tim reserse bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di wilayah Depok. Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa atribut kepolisian palsu, uang tunai yang diduga hasil pemerasan, serta identitas palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Depok melalui keterangan resminya membenarkan adanya penangkapan polisi gadungan tersebut. Beliau mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan tindak kriminal ini. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa dapat menunjukkan identitas resmi yang jelas. Jika merasa menjadi korban pemerasan atau tindak kriminal lainnya, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat.

Penangkapan polisi gadungan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pemerasan yang mungkin terjadi. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di wilayah Depok. Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penipuan dan pemerasan, serta pasal lain yang relevan sesuai dengan perbuatannya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak takut untuk melaporkan tindak kejahatan.