Polres Musi Rawas Ciduk 2 Pemuda Pengedar Sabu dalam Operasi Senyap

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada hari Jumat, 25 April 2025, petugas berhasil ciduk pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum mereka. Dua orang pemuda berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Operasi ciduk pengedar sabu ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan. Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Roni Saputra (23 tahun) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Dari tangan Roni, polisi berhasil menyita barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 5 gram, alat timbang digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Selanjutnya, pengembangan dari penangkapan pertama mengarah pada satu nama lain. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, petugas kembali berhasil ciduk pengedar sabu lainnya yang diketahui bernama Andre Pratama (21 tahun) di kediamannya yang juga berada di wilayah Kecamatan Muara Beliti. Dari tangan Andre, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa paket kecil sabu dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Imam Santoso, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Junaidi, pada Sabtu, 26 April 2025, membenarkan penangkapan kedua pemuda yang diduga sebagai ciduk pengedar sabu tersebut. “Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Beliti. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan penyelidikan yang kami lakukan,” ujar AKP Herman Junaidi.

Lebih lanjut, AKP Herman Junaidi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Barang bukti sabu yang diamankan akan segera dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan Polres Musi Rawas dalam ciduk pengedar sabu ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap pihak kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera dilanjutkan.