Penjualan Bibit Sawit Ilegal di Sumsel Terbongkar, Dua Pria Berhasil Ditangkap Aparat

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penjualan bibit sawit ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam operasi yang dilakukan pada hari Selasa, 6 Mei 2025, dua orang pria terduga pelaku penjualan bibit sawit tanpa izin dan tidak bersertifikat berhasil diamankan di sebuah lokasi yang dirahasiakan di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius terkait maraknya peredaran bibit sawit ilegal yang merugikan petani dan berpotensi merusak perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Penangkapan kedua tersangka, yang diidentifikasi oleh pihak kepolisian sebagai saudara kandung berinisial R (35) dan A (32), dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir. Menurut keterangan Kompol Agus Wijaya, S.H., M.H., Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel pada hari Rabu, 7 Mei 2025 pukul 09.00 WIB, kedua tersangka diduga kuat melakukan penjualan bibit sawit ilegal jenis Marihat dan Topaz tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tidak melalui proses sertifikasi yang sesuai standar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan bibit sawit ilegal yang siap untuk diperjualbelikan, beberapa unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut bibit, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aktivitas penjualan bibit ilegal tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai bibit sawit ilegal yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian juga menyita catatan transaksi penjualan bibit yang akan digunakan sebagai alat bukti lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Kompol Agus Wijaya menambahkan bahwa praktik penjualan bibit sawit ilegal ini sangat merugikan petani karena bibit yang tidak bersertifikat memiliki kualitas yang tidak terjamin dan berpotensi menghasilkan panen yang tidak optimal, bahkan rentan terhadap penyakit. Selain itu, peredaran bibit ilegal juga merusak upaya pemerintah dalam menjaga kualitas dan produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumsel dan akan dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur mengenai larangan memperjualbelikan benih atau bibit perkebunan yang tidak memiliki sertifikat. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit, untuk lebih berhati-hati dalam membeli bibit dan selalu memastikan bibit yang dibeli memiliki sertifikat resmi dari instansi yang berwenang guna menghindari kerugian di kemudian hari.