Meskipun saat ini Sumatera Selatan tengah didominasi musim hujan, isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap menjadi perhatian serius. Ancaman karhutla, khususnya di lahan gambut, masih membayangi 12 daerah yang dikategorikan rawan. Upaya penanganan dan pencegahan terus digalakkan, seiring dengan berlanjutnya proses hukum terkait insiden sebelumnya yang memicu dampak lingkungan signifikan.
Salah satu kasus yang sedang bergulir adalah gugatan perdata terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Pengadilan Negeri Palembang. Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara gamblang menjelaskan bahwa karhutla di lahan konsesi PT BHP telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah. Lebih jauh, kerusakan tersebut juga disinyalir menjadi pemicu terjadinya banjir di wilayah sekitar, menegaskan betapa krusialnya penanganan karhutla. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga mengancam kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.
Pemerintah daerah Sumatera Selatan tidak tinggal diam. Berbagai langkah pencegahan dan percepatan penanganan karhutla terus dilakukan. Pemantauan titik api, patroli terpadu, dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan menjadi fokus utama. Peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat, sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai terjadinya karhutla. Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar lahan juga menjadi kunci untuk memberikan efek jera.
Meskipun tantangan masih besar, khususnya dengan keberadaan lahan gambut yang sangat rentan terbakar, optimisme harus tetap dijaga. Dengan sinergi yang kuat dan kesadaran bersama, diharapkan karhutla di Sumatera Selatan dapat diminimalisir. Fokus pada restorasi ekosistem yang rusak dan pemberdayaan masyarakat untuk praktik pertanian berkelanjutan tanpa bakar adalah langkah vital. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik. Kita semua harus berpartisipasi aktif dalam upaya mitigasi dan pencegahan karhutla. Ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan kesaksian yang kuat, mengungkapkan bahwa karhutla di lahan PT BHP telah menyebabkan kerusakan ekosistem yang sangat parah. Ini bukan sekadar hilangnya pepohonan atau satwa liar, melainkan kerusakan struktural pada tanah, keanekaragaman hayati, dan fungsi ekologis yang vital.
