Kabar baik datang dari Sumatera Barat (Sumbar), di mana seorang pelaku ditangkap polisi setelah melakukan tindakan sodomi terhadap seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penangkapan pelaku predator ini mengakhiri keresahan dan ketakutan yang sempat menghantui masyarakat, terutama para orang tua. Pihak kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya. Keberhasilan polisi ini disambut lega oleh korban, keluarga, dan masyarakat luas. Berikut informasi selengkapnya.
Polisi Ringkus Pelaku Sodomi Siswa SMP di Rumahnya
Menurut laporan dari Polresta Padang yang diterima pada hari Selasa, 22 April 2025, tim Reserse Kriminal berhasil menangkap seorang pria yang menjadi pelaku sodomi terhadap seorang siswa SMP berusia 14 tahun. Pelaku yang diketahui berinisial ZN (28 tahun) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di kawasan Pauh, Kota Padang. Penangkapan pelaku ditangkap polisi ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku Sodomi Berkat Laporan Korban dan Saksi
Kasus sodomi yang menimpa siswa SMP ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang marah dan khawatir kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada hari Minggu, 20 April 2025. Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku ditangkap polisi dalam waktu singkat di tempat pelaku.
Pelaku Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Berat
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dwi Sulistyawan, S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Padang pada hari ini, Selasa, 22 April 2025, pukul 16.00 WIB, membenarkan penangkapan pelaku ditangkap polisi terkait kasus sodomi terhadap siswa SMP. Pihaknya menyatakan bahwa pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
