Aparat kepolisian dari Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap modus operandi sebuah warung pecel lele yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi terselubung. Setelah melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah, polisi melakukan penggerebekan dan penyegelan terhadap warung pecel lele yang berlokasi di Kecamatan Terbanggi Besar pada Kamis malam, 17 April 2025. Pengungkapan tempat prostitusi dengan kedok warung makan ini menunjukkan adanya upaya pelaku untuk mengelabui aparat dan masyarakat.
Menurut keterangan dari Kapolres Lampung Tengah, AKBP Rendra Wardhana, modus operandi tempat prostitusi ini terbilang unik. Warung pecel lele tersebut beroperasi seperti biasa pada siang hari, namun pada malam hari, warung tersebut diduga menyediakan layanan prostitusi di ruangan belakang yang disekat-sekat. Para pelanggan yang datang biasanya memesan makanan terlebih dahulu sebagai kamuflase sebelum kemudian melakukan transaksi di ruangan tersembunyi. Kecurigaan warga muncul karena ramainya pengunjung pria pada malam hari dan adanya aktivitas yang dinilai tidak lazim untuk sebuah warung makan.
Setelah melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti yang cukup, tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di tempat prostitusi berkedok warung pecel lele tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan. Selain itu, pemilik warung pecel lele berinisial AS (45 tahun) juga turut diamankan karena diduga kuat berperan sebagai penyedia tempat prostitusi.
“Kami sangat menyayangkan adanya praktik tempat prostitusi yang memanfaatkan usaha warung makan sebagai kedok. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik warung dan pihak-pihak yang terlibat. Warung pecel lele ini kami segel untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas AKBP Rendra Wardhana dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, dan catatan transaksi yang berkaitan dengan praktik prostitusi di tempat prostitusi tersebut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan usaha sebagai kedok kegiatan ilegal.
