Dua orang pria diciduk oleh aparat kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan penipuan dengan modus jual beli khodam. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polres setempat setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa dirugikan. Kedua pria diciduk tersebut berinisial AG (35) dan BN (42).
Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi mengenai praktik mencurigakan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Mereka menawarkan jasa penjualan khodam melalui media sosial dan secara langsung kepada calon korban. Dalam aksinya, para pelaku menjanjikan berbagai macam keuntungan jika korban membeli khodam dari mereka, mulai dari kekayaan, jabatan, hingga perlindungan gaib. Untuk meyakinkan korban, kedua pria diciduk ini tak segan-segan melakukan ritual palsu dan menunjukkan benda-benda yang diklaim sebagai wadah khodam.
Menurut keterangan Kompol Rahmat, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Martapura, OKU Timur. “Kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa beberapa jenisJimat, alat ritual, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban, serta uang tunai yang diduga hasil penipuan,” ujarnya saat konferensi pers pada Kamis, 8 Mei 2025 di Mapolres OKU Timur.
Kompol Rahmat menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang lebih luas. Diduga, kedua pria diciduk ini telah beraksi selama beberapa bulan terakhir dan berhasil meraup keuntungan yang cukup besar dari para korbannya yang tersebar di berbagai wilayah Sumsel.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang berkaitan dengan hal-hal mistis. Jika merasa menjadi korban penipuan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, kedua pria diciduk ini terancam pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.