Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan mobil parkir liar, kali ini menyasar area di sekitar Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Tindakan tegas ini dilakukan pada Senin pagi, 21 April 2025 (sekitar pukul 10.00 WIB atau pukul 03.00 BST), sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan протокол pemerintahan tersebut. Sejumlah mobil terparkir yang melanggar aturan langsung dikenakan tindakan berupa penggembosan ban dan penderekan.
Penertiban mobil parkir liar ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dishub Palembang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang. Petugas bergerak menyisir area parkir yang tidak sesuai peruntukan, bahu jalan, serta тротуар di sekitar Kantor Gubernur. Beberapa pemilik kendaraan yang kedapatan mobil parkir liar sempat diberikan peringatan, namun bagi kendaraan yang ditinggal tanpa pengemudi, petugas langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Kota Palembang, Bapak … (mohon diisi nama sesuai referensi atau dikarang), menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena banyaknya keluhan terkait mobil parkir liar yang mengganggu akses jalan dan estetika kawasan Kantor Gubernur. “Kami menerima banyak laporan terkait kendaraan yang parkir sembarangan di area ini. Hal ini tentu saja mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas berupa penggembosan ban dan penderekan bagi kendaraan yang melanggar,” ujarnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Lebih lanjut, Bapak … mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan parkir pada tempat yang telah disediakan. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak kendaraan yang kedapatan mobil parkir liar demi menciptakan ketertiban di Kota Palembang, terutama di kawasan-kawasan vital seperti area perkantoran pemerintah. Kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya parkir tertib. Sejumlah kendaraan yang diderek kemudian dibawa ke kantor Dishub untuk proses lebih lanjut.
