Hukum pidana Indonesia saat ini masih didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda. Usianya yang sudah seabad lebih membuat menggugat relevansi KUHP menjadi sebuah keharusan. Terdapat sejumlah pasal yang dinilai usang dan tidak lagi sejalan dengan perkembangan zaman.
Pendekatan hukum pidana yang digunakan dalam KUHP lama cenderung bersifat retributif, atau berorientasi pada pembalasan. Berbeda dengan pendekatan modern yang lebih mengutamakan pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku. Oleh karena itu, hukum progresif menuntut revisi pasal-pasal yang kaku dan tidak adaptif.
Salah satu isu krusial adalah pasal-pasal tentang penghinaan yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Pasal ini sering kali menjadi senjata untuk menjerat kritik terhadap pejabat publik. Menggugat relevansi pasal ini penting untuk memastikan hak asasi warga negara terlindungi.
Penerapan KUHP lama juga menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok marjinal. Banyak kasus di mana masyarakat kecil dihukum berat untuk pelanggaran sepele, sementara pelaku kejahatan kerah putih lolos dari jeratan hukum. Hukum progresif menuntut kesetaraan di mata hukum.
Upaya menggugat relevansi ini bukan berarti menolak semua aturan lama. Ada beberapa prinsip dasar yang masih relevan. Namun, pembaruan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Tujuannya adalah membangun sistem hukum pidana yang lebih adil dan beradab.
Transisi dari KUHP lama ke KUHP baru yang telah disahkan menjadi tantangan tersendiri. Namun, menggugat relevansi KUHP lama harus tetap menjadi semangat utama. Proses ini membutuhkan kajian mendalam dan dialog publik.
Dalam konteks hukum progresif, KUHP harus mampu mengakomodasi nilai-nilai keadilan sosial. Bukan lagi sekadar alat pembalasan. Hukum pidana harus menjadi instrumen untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik, bukan sebaliknya.
Revisi KUHP adalah langkah maju bagi peradaban hukum di Indonesia. Kita harus memastikan bahwa hukum pidana kita mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan universal dan keadilan. Tentu saja, ini adalah pekerjaan rumah yang besar untuk semua pihak Dalam konteks ini, menggugat relevansi KUHP lama juga berarti meninjau kembali norma-norma yang diskriminatif. Beberapa pasal dalam KUHP lama dianggap tidak lagi relevan dan bahkan bertentangan dengan hak asasi manusia. Misalnya, pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Ini harus diperbaiki.
