Aparat kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan menangkap seorang kurir sabu di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. Penangkapan kurir sabu ditangkap berinisial RS (31 tahun) ini dilakukan pada Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram yang disimpan di dalam rumahnya. Keberhasilan menangkap kurir sabu dengan barang bukti yang signifikan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh pihak kepolisian terkait adanya aktivitas peredaran narkoba skala besar di wilayah Medan.
Informasi awal yang diterima Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Medan mengarah pada seorang pria yang berprofesi sebagai kurir dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggerebekan di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket besar sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai tempat di dalam rumah. Total berat sabu-sabu yang diamankan mencapai 12 kilogram.
Penangkapan kurir sabu ditangkap dengan barang bukti belasan kilogram ini menunjukkan bahwa wilayah Sumatera Utara masih menjadi jalur peredaran narkotika yang cukup aktif. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atas pelaku, termasuk pemasok sabu-sabu dan para penerimanya.
Kapolresta Medan, Kombes. Pol. Jhonny Eddizon Isir, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Medan, Kompol. Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Senin pagi, 14 April 2025, membenarkan penangkapan seorang kurir sabu dengan barang bukti yang sangat besar tersebut. “Kami telah berhasil menangkap seorang kurir sabu dengan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu di rumahnya. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Medan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Kurir Sabu di Sumut:
- Waktu Penangkapan: Minggu malam, 13 April 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
- Lokasi Penangkapan: Rumah pelaku di Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
- Pelaku: RS (31 tahun), berprofesi sebagai kurir sabu.
- Barang Bukti: 12 kilogram sabu-sabu (disimpan di dalam rumah).
- Pihak yang Melakukan Penangkapan: Satresnarkoba Polresta Medan.
- Tindakan Selanjutnya: Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima sabu-sabu.
Keberhasilan menangkap kurir sabu dengan barang bukti yang signifikan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Utara. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
