Menggemparkan! Tante di Sumut Diduga Kuat Siksa Anak Yatim Berkali-kali

Kasus dugaan siksa anak yatim yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial RS (40), terhadap keponakannya yang masih belia, MA (8), menggemparkan warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa siksa anak yatim ini terungkap pada Minggu (20/04/2025) sore, setelah tetangga korban curiga dengan tangisan MA yang sering terdengar dari rumah pelaku.

Menurut keterangan Ketua RT setempat, Bapak Jaya (55), beberapa warga sudah lama menaruh curiga karena sering mendengar suara tangisan anak kecil dari rumah RS. Puncaknya, pada hari Minggu sore, salah seorang tetangga memberanikan diri untuk melihat kondisi MA dan menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

“Kami sangat terkejut dan prihatin melihat kondisi MA. Ada bekas pukulan dan cubitan di beberapa bagian tubuhnya. Kami langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar Bapak Jaya saat memberikan keterangan di kantor polisi pada Senin (21/04/2025) pagi.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Bambang Suheri, membenarkan adanya laporan terkait dugaan siksa anak yatim tersebut. Pihaknya segera mengamankan terduga pelaku, RS, pada Minggu malam di kediamannya.

“Setelah menerima laporan dari warga dan melakukan visum terhadap korban, kami mendapati adanya indikasi kuat tindak kekerasan. Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kutalimbaru,” jelas AKP Bambang Suheri dalam konferensi pers pada Senin siang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diduga kuat bahwa tindakan siksa anak yatim ini telah berlangsung beberapa waktu. Korban yang telah ditinggal kedua orang tuanya dan tinggal bersama tantenya itu, diduga sering mendapatkan perlakuan kasar hanya karena masalah sepele.

“Motif pasti dari tindakan ini masih dalam penyelidikan. Namun, dari keterangan awal korban, ia sering dimarahi dan dipukul oleh tantenya,” imbuh AKP Bambang.

Kasus siksa anak yatim ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Deli Serdang juga telah turun tangan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada MA. Mereka memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang berat. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi kekerasan terhadap anak.