Warga Kota Medan, Sumatera Utara, dikejutkan dengan penemuan bayi dibunuh yang sangat mengenaskan. Jasad bayi yang baru lahir ditemukan tersimpan di dalam lemari pakaian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Medan Sunggal. Peristiwa bayi dibunuh ini terungkap pada Sabtu sore, 19 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, setelah adanya laporan dari warga sekitar yang curiga dengan bau tidak sedap yang berasal dari rumah kontrakan tersebut.
Menurut informasi dari pihak kepolisian Sektor Sunggal yang segera mendatangi lokasi kejadian, bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan gelap. Pelaku yang diduga kuat adalah ibu kandung bayi tersebut berinisial RL (20). RL diamankan petugas di lokasi kejadian dalam kondisi shock. Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga nekat melakukan tindakan bayi dibunuh tersebut karena panik dan takut aibnya terbongkar.
Bayi dibunuh yang ditemukan di dalam lemari tersebut diperkirakan baru berusia beberapa hari. Kondisinya sangat memprihatinkan. Warga yang menyaksikan penemuan tersebut sangat terkejut dan menyayangkan tindakan keji pelaku. Pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad bayi malang tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Chandra Siregar, S.H., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan bayi dibunuh di wilayah hukumnya. “Kami telah mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif sebenarnya di balik tindakan bayi dibunuh ini,” ujar Kompol Chandra Siregar. Pihaknya menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk psikolog, untuk menangani kondisi kejiwaan pelaku.
Lebih lanjut, Kompol Chandra Siregar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga mengingatkan akan pentingnya peran serta keluarga dan masyarakat dalam memberikan dukungan dan solusi bagi individu yang menghadapi masalah kehamilan di luar nikah agar kejadian tragis seperti bayi dibunuh ini tidak terulang kembali. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan anak dengan ancaman hukuman pidana yang berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
