Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada empat orang pelaku korupsi yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Sumatera Selatan. Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 25 April 2025, secara daring ini menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada keempat terdakwa, sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Keempat pelaku korupsi yang divonis tersebut adalah AS (52 tahun), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan; BN (48 tahun), Direktur Utama PT XYZ selaku kontraktor pelaksana proyek; CN (45 tahun), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; dan DR (55 tahun), konsultan pengawas proyek. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Surya Dharma menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi ini bervariasi. Terdakwa AS divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa BN divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa CN divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan terdakwa DR divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman badan dan denda, para pelaku korupsi ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sesuai dengan jumlah yang mereka korupsi.
Putusan majelis hakim ini disambut baik oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang sebelumnya menuntut hukuman yang lebih tinggi kepada para terdakwa. Meskipun demikian, JPU menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sementara itu, pihak pengacara para terdakwa juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah berdiskusi dengan klien mereka.
Kasus korupsi pembangunan infrastruktur ini menjadi perhatian publik di Sumatera Selatan karena melibatkan proyek strategis yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas. Vonis hukuman terhadap keempat pelaku korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi para pejabat dan pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Pengadilan Negeri Palembang menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
