Praktik lancung mafia tanah Sumsel kian hari kian mengkhawatirkan dan merusak tatanan sosial serta lingkungan di wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan penelusuran mendalam, wilayah yang seharusnya menjadi zona konservasi dan hak milik masyarakat lokal kini beralih fungsi secara sepihak. Hutan adat yang telah dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat lokal kini luluh lantak akibat keserakahan korporasi yang ingin memperluas ekspansi perkebunan kelapa sawit secara ilegal tanpa memedulikan dampak lingkungan jangka panjang.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku biasanya melibatkan pemalsuan dokumen penyerahan lahan, manipulasi peta wilayah, hingga penyuapan terhadap oknum pejabat berwenang di tingkat daerah. Masyarakat adat yang tidak memiliki kekuatan hukum formal dalam bentuk sertifikat modern sering kali menjadi korban yang paling rentan. Mereka dipaksa keluar dari tanah kelahiran mereka sendiri melalui intimidasi fisik maupun gugatan hukum yang direkayasa sedemikian rupa oleh para pemodal besar.
Dampak dari penjarahan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi karena hilangnya sumber mata pencaharian utama mereka, tetapi juga memicu bencana ekologis yang masif. Penggundulan hutan secara liar menyebabkan erosi tanah, hilangnya keanekaragaman hayati yang khas, serta peningkatan risiko banjir bandang saat musim hujan tiba. Upaya penegakan hukum terhadap jaringan mafia tanah Sumsel terkesan lambat dan tebang pilih, sehingga para pelaku terkesan kebal hukum dan terus melancarkan aksinya di titik lain.
Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Jika dibiarkan tanpa adanya sanksi pidana yang berat, maka seluruh kawasan hutan di Sumatera Selatan terancam punah dalam beberapa dekade mendatang. Keterlibatan aktif dari lembaga swadaya masyarakat dan pengawasan ketat dari publik sangat diperlukan untuk mengawal setiap kasus hukum yang sedang berjalan agar tidak menguap begitu saja.
Oleh karena itu, reformasi agraria yang transparan dan berpihak pada hak-hak masyarakat lokal mutlak dilakukan sekarang juga. Perlindungan terhadap kawasan hijau harus diperketat agar aksi jahat dari mafia tanah Sumsel tidak lagi merenggut ruang hidup generasi mendatang. Pengembalian fungsi lahan dan pemulihan hak-hak adat merupakan langkah awal yang krusial untuk mengembalikan keadilan sosial yang telah lama dirampas oleh para spekulat tanah ilegal tersebut.
