Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar kembali mencuat. Kali ini, seorang pelajar bawa ganja diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, saat kedapatan membawa narkotika jenis ganja di dalam ranselnya. Penangkapan ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum terkait maraknya peredaran narkoba di kalangan remaja.
Penangkapan pelajar bawa ganja yang diketahui berinisial RF (17 tahun), seorang siswa kelas XI di salah satu SMA negeri di Duren Sawit, terjadi pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai gerak-gerik RF di sekitar area sekolah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan berisi narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 5 gram di dalam ranselnya.
Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyanto, membenarkan adanya penangkapan pelajar bawa ganja tersebut. “Kami mengamankan seorang pelajar SMA yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Duren Sawit untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Suyanto saat memberikan keterangan pers pada hari Selasa, 29 April 2025.
Menurut pengakuan awal RF kepada pihak kepolisian, ganja tersebut rencananya akan digunakan sendiri. Namun, polisi tidak langsung percaya begitu saja dan akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu dari mana pelajar bawa ganja tersebut mendapatkan barang haram tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain.
Pihak sekolah melalui Kepala Sekolahnya, Bapak Agus Setiawan, menyatakan keterkejutannya dan sangat menyesalkan kejadian ini. Beliau menegaskan bahwa pihak sekolah memiliki aturan yang sangat ketat terkait narkoba dan akan memberikan sanksi tegas kepada siswa yang terbukti terlibat. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Pihak sekolah akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam proses hukum dan akan memberikan pembinaan serta sanksi sesuai dengan tata tertib sekolah,” kata Bapak Agus saat dihubungi.
Kasus pelajar bawa ganja ini menjadi pengingat bagi orang tua dan pihak sekolah untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas siswa di luar jam sekolah. Selain itu, pentingnya pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini juga semakin ditekankan agar generasi muda terhindar dari jeratan barang haram tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekolah dan tempat tinggal. RF terancam pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.