Hari: 5 April 2025

Cekcok Batas Tanah Berujung Petaka, Pasutri di Sumsel Kritis Dibacok Tetangga Sendiri

Perselisihan batas tanah yang berujung cekcok mulut, berakhir tragis di sebuah desa di Sumatera Selatan. Pasangan suami istri (pasutri) dibacok tetangga buah dari cekcok perselisihan tanah. Insiden mengerikan ini terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di RT 05 Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Menurut keterangan dari Kapolsek Lubuk Linggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna, insiden berdarah ini bermula ketika pelaku, yang diketahui bernama Baharudin, hendak menjual sebidang tanah miliknya. Saat itu, Wahab, calon pembeli sekaligus saksi, datang untuk melihat lokasi tanah yang akan dijual.

“Saat pelaku dan saksi sedang mengecek lokasi tanah, kedua korban, Abu Seman dan istrinya, Asma Wangi, datang dan mengklaim bahwa batas tanah yang hendak dijual pelaku sudah masuk ke wilayah tanah milik mereka,” ungkap AKP Nyoman Sutrisna.

Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Adu mulut antara pelaku dan korban semakin memanas, hingga berujung pada tindakan brutal. Pelaku, yang diduga kalap, tiba-tiba mengeluarkan parang dan membacok kedua korban secara membabi buta.

“Pelaku menyerang Abu Seman pada bagian punggung belikat sebelah kanan, kepala bagian belakang, dan pergelangan tangan kiri. Usai menyerang Abu Seman, pelaku kemudian membacok Asma Wangi di bagian kepala sebelah kiri dan pergelangan tangan kanan,” jelas AKP Nyoman Sutrisna.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian mengerikan itu segera bertindak. Mereka menarik pelaku menjauh dari korban dan mengamankannya sementara. Sementara itu, korban Abu Seman dan Asma Wangi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Akibat serangan brutal tersebut, Abu Seman mengalami luka parah di bagian punggung, kepala, dan tangan. Sedangkan Asma Wangi mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Keduanya kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Kedua korban pasutri yang dibacok tetangga saat ini masih dalam kondisi kritis. Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Nyoman Sutrisna.

Insiden ini menjadi pukulan telak bagi warga setempat. Mereka tak menyangka perselisihan batas tanah yang awalnya hanya adu mulut bisa berujung pada tindakan kekerasan yang mengerikan. Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Posted by admin in Berita

Petani di Mura Diciduk Polisi, Kepemilikan Senapan Api Ilegal Jadi Sorotan

Kasus kepemilikan petani senjata api ilegal kembali mencuat di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan. Seorang petani, Idian (35), diamankan pihak kepolisian karena kedapatan menyimpan senapan api rakitan (senpira) ilegal di kediamannya. Penangkapan ini menjadi perhatian serius terkait peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut. Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai kronologi penangkapan, barang bukti yang ditemukan, dan implikasi hukum dari kasus ini.

Kronologi Penangkapan

  • Penangkapan Idian si petani bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya warga yang menyimpan senpira ilegal di wilayah Kelurahan Terawas, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas, Mura.
  • Informasi ini bertepatan dengan Operasi Senpi Musi 2024 yang sedang berlangsung.
  • Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan Idian di rumahnya pada Sabtu (29/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
  • Setelah penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek, serta sejumlah amunisi dan bahan peledak.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain senpira, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu:

  • Satu botol berisi mesiu.
  • Dua buah kip.
  • Sembilan butir timah/proyektil timah kecil.
  • Dua buah proyektil timah besar.
  • Satu gumpalan serabut kelapa.

Implikasi Hukum

  • Idian beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman yang berat.
  • Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Upaya Pencegahan dan Penanggulangan

  • Kasus ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah Mura.
  • Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal.
  • Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan senjata api ilegal.

Kesimpulan

Penangkapan Idian menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Posted by admin in Berita