Wacana peleburan Kementerian BUMN dan penggabungannya ke dalam kementerian lain kembali mengemuka. Ide ini bukan tanpa dasar, berfokus pada efisiensi birokrasi dan menghindari tumpang tindih kewenangan. Contohnya, bisa saja menjadi bagian dari Kementerian Keuangan untuk pengawasan aset, atau Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang fokus pada kebijakan ekonomi makro. Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang lebih ramping dan efektif, sebuah yang ambisius.
Inti argumen peleburan adalah perampingan birokrasi. Dengan menghapus satu kementerian, diharapkan proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan terkoordinasi. Ini juga bisa mengurangi anggaran operasional dan jumlah pejabat, menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap dinamika ekonomi. Gagasan ini berakar pada prinsip lebih gesit dan adaptif di Indonesia.
Jika Kementerian BUMN digabungkan ke Kementerian Keuangan, fokusnya akan lebih pada pengawasan aset dan optimalisasi pendapatan negara dari BUMN. Kementerian Keuangan memiliki kapasitas audit dan kontrol yang kuat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan profitabilitas BUMN. Namun, ada kekhawatiran bahwa fungsi pembinaan dan pengembangan strategis BUMN bisa terabaikan, dan fokus pendanaan proyek bisa bergeser.
Alternatif lainnya adalah mengintegrasikan Kementerian BUMN ke dalam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pendekatan ini akan menempatkan BUMN sebagai bagian integral dari kebijakan ekonomi makro. Ini bisa mendorong sinergi antara BUMN dan sektor swasta, serta memastikan BUMN mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, risiko kehilangan fokus pada manajemen spesifik BUMN tetap ada, terutama terkait pengawasan operasional yang mendalam.
Salah satu tujuan utama peleburan adalah menghindari tumpang tindih kewenangan. Saat ini, ada potensi tumpang tindih antara Kementerian BUMN dengan kementerian teknis lain terkait regulasi dan pembinaan sektor tertentu. Peleburan diharapkan dapat menciptakan garis komando yang lebih jelas dan mengurangi “ego sektoral,” sehingga kebijakan dapat diimplementasikan dengan lebih terpadu dan efektif di lapangan.
Namun, ada kekhawatiran bahwa peleburan Kementerian BUMN bisa menghilangkan fokus strategis terhadap BUMN itu sendiri. BUMN memiliki peran ganda sebagai entitas bisnis dan agen pembangunan. Tanpa kementerian yang berdedikasi, pembinaan strategis dan pengawasan kinerja mereka mungkin kurang optimal, berpotensi mengurangi kontribusi mereka pada pembangunan ekonomi.
Dampak peleburan ini juga bisa memengaruhi independensi BUMN. Ada risiko bahwa BUMN akan menjadi lebih politis atau kehilangan kelincahan dalam berinovasi jika terlalu terintegrasi dalam struktur kementerian yang lebih besar. Keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan menjaga otonomi BUMN adalah tantangan utama yang harus diperhatikan.